Wednesday, 23 November 2016

fungsional untuk sang operator

Persyaratan yang bisa dipersiapkan Untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional Khusus :
  1. Memiliki NUPTK atau Peg-Id
  2. Terdaftar resmi sebagai Operator Sekolah di Dapodik Kemdikbud
  3. Memiliki Surat Tugas Pengangkatan Operator Sekolah dari Instansi masing-masing

Semoga Informasi ini terealisasi tahun 2016, Sesuai dengan janji Pemerintah yang sebenarnya telah di ucapkan sejak tahun 2015 lalu. 

0 comments:

Post a Comment