Persyaratan yang bisa dipersiapkan Untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional Khusus :
- Memiliki NUPTK atau Peg-Id
- Terdaftar resmi sebagai Operator Sekolah di Dapodik Kemdikbud
- Memiliki Surat Tugas Pengangkatan Operator Sekolah dari Instansi masing-masing
Semoga Informasi ini terealisasi tahun 2016, Sesuai dengan janji Pemerintah yang sebenarnya telah di ucapkan sejak tahun 2015 lalu.
(Sumber : http://www.rachmatalamsyah.com/ )








0 comments:
Post a Comment